Friday, 5 August 2016

BPJS Kesehatan Gandeng Puluhan Asuransi Swasta Lewa Skema COB

Skema Coordination of Benefit (CoB) BPJS   Kesehatan adalah   koordinasi   manfaat yang diberlakukan bila peserta BPJS Kesehatan membeli asuransi kesehatan tambahan dari Penyelenggara Program Asuransi Kesehatan Tambahan  atau  Badan  Penjamin  lainnya  yang  bekerjasama  dengan  BPJS  Kesehatan.
BPJS  Kesehatan nantinya  akan  menjamin  biaya  sesuai  tarif  yang  berlaku  pada  program  Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sedangkan selisihnya akan menjadi  tanggung  jawab  asuransi  komersialselama  sesuai  dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Prinsip COB BPJS Kesehatan
1. Koordinasi manfaat diberlakukan apabila Peserta BPJS Kesehatan membeli asuransi kesehatan tambahan dari Penyelenggara Program Asuransi Kesehatan Tambahan atau Badan Penjamin lainnya yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
2. Koordinasi Manfaat yang diperoleh peserta tidak melebihi total jumlah biaya pelayanan kesehatannya.
3. Koordinasi manfaat yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah pelayanan kesehatan yang sesuai     kesepakatan antara BPJS Kesehatan dengan Asuransi Kesehatan Tambahan atau Badan Penjamin lainnya 

Permenkes No 28 Bab III Point 10
1. Status kepesertaan pasien harus dipastikan sejak awal masuk Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
2. Bila pasien berkeinginan menjadi peserta JKN dapat diberi kesempatan untuk melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran peserta JKN dan selanjutnya menunjukkan nomor identitas peserta JKN selambat-lambatnya 3 x 24 jam hari kerja sejak yang bersangkutan dirawat atau sebelum pasien pulang (bila pasien dirawat kurang dari 3 hari).
3. Jika sampai waktu yang telah ditentukan pasien tidak dapat menunjukkan nomor identitas peserta JKN maka pasien dinyatakan sebagai pasien umum.

Share this article

0 komentar:

Post a Comment

 
Copyright © 2016 INFORMASI BPJS • All Rights Reserved.
Template Design by BTDesigner • Powered by Info BPJS
back to top