Friday, 12 August 2016

Dapatkan informasi JHT terkini dengan BPJSTK Mobile

Ingin tahu saldo JHT anda bulan berjalan? Sekarang anda bisa mengetahuinya dengan mudah dengan aplikasi BPJSTK Mobile yang dapat didownload disini :
Untuk gadget Android  DOWNLOAD
Untuk iPhone,  DOWNLOAD
Untuk Blackberry, DOWNLOAD

Setelah proses download dan install berhasil, buka aplikasi BPJSTK Mobile. Tampilan awalnya berisi tentang syarat & ketentuan. Geser layar hingga mencapai bawah, lakukan centang pada kotak “Saya Setuju” dan klik tombol TERIMA.












Tampilan berikut adalah isian untuk nama dan alamat email. Pastikan email Anda masih aktif, karena nantinya akan ada konfirmasi ke email tersebut.
Setelah menekan tombol KIRIM, tampilan berikutnya adalah konfirmasi. Proses menerima email konfirmasi ini bisa cepat atau bisa lambat. Pengalaman saya, email konfirmasi saya terima hampir 30-45 menit. Email tersebut berisi PIN (6 digit) yang harus dimasukkan untuk proses berikutnya.

Jika email konfirmasi belum sampai, silahkan klik KIRIM ULANG PIN.
PERHATIAN! : Biasanya email ini akan masuk ke bagian SPAM, jadi ceknya jangan di folder INBOX, tapi di folder SPAM.







Langkah selanjutnya adalah penggantian PIN. Silahkan masukkan PIN baru (dalam format angka) Anda dan lakukan konfirmasi PIN. Jika ingin yakin apakah sudah sama, bisa lakukan centang pada opsi Tampilkan.
Sampai sini, proses pengisian data awal sudah selesai. Proses selanjutnya adalah pengisian data-data keanggotaan dari BPJSTK Anda. Untuk itu, siapkan kartu BPJSTK Anda

Langsung klik Layanan JHT > Saldo JHT. Kemudian masukkan nomer handphone Anda yang aktif. Karena proses selanjutnya adalah pengiriman SMS berisi kode konfirmasi ke nomer tersebut.  Setelah klik tombol KIRIM, tampilan berikutnya adalah pengisian data-data dari BPJSKT Anda. Silahkan masukkan data secara benar.

Jika data yang Anda masukkan sudah benar, proses selanjutnya adalah memasukkan kode konfirmasi yang dikirim via SMS ke nomer handphone Anda.



Untuk Simulasi dan Fitur Aplikasi bisa Cek DISINI
read more...

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Online

Kabar gembira, mendaftar BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) kini sudah bisa dilakukan secara online. Hal ini ditujukan agar proses pendaftaran lebih mudah dilakukan dan lebih cepat. Apabila fokus dari BPJS Kesehatan adalah untuk pelayanan kesehatan seluruh warga Indonesia tanpa kecuali, maka fokus dari BPJS Ketenagakerjaan lebih spesifik ditujukan bagi bagi tenaga kerja dan semua pegawai, baik itu pegawai sipil maupun swasta.
BPJS Ketenagakerjaan dibagi menjadi dua jenis keanggotaan yaitu:
1. Peserta Tenaga Kerja Dalam Hubungan Kerja
   a. Beranggotakan pekerja sektor formal non-mandiri seperti PNS, TNI/POLRI, Pensiunan PNS/TNI  
       /POLRI, BUMN, BUMD, Swasta, Yayasan, Joint Venture, Veteran, dan Perintis Kemerdekaan.
  b. Pendaftaran dilakukan oleh pemberi Kerja/ instansi/ perusahaan dimana mereka mendaftarkan  
      pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat-Syarat Peserta BPJS Tenaga Kerja Dalam Hubungan Kerja
(a) Fotokopi dan aslinya SIUP (Surat izin usaha perdagangan)
(b) Fotokopi dan aslinya NPWP Perusahaan
(c) Fotokopi dan aslinya Akta Perdagangan Perusahaan
(d) Fotokopi KTP (Kartu tanda penduduk) masing-masing karyawan,
(e) Fotokopi KK (Kartu keluarga) karyawan/pekerja yang akan di daftar,
(f) Pas Foto berwarna Karyawan/pekerja ukuran 2×3 1 Lembar.

2. Peserta Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja
a. Beranggotakan pekerja sektor informal maupun pekerja mandiri.
b. Pendaftaran dilakukan oleh pekerja yang telah membentuk wadah/organisasi dimana terdiri dari minimal 10 orang dan mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat-Syarat Peserta BPJS Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja:
(a) Surat izin usaha dari RT/RW/Kelurahan setempat
(b) Fotokopi KTP Pekerja
(c) Fotokopi KK masing-masing Pekerja
(d) Pas Foto berwarna masing-masing Pekerja ukuran

Cara Mendaftar Secara Online
Untuk melakukan pendaftaran secara online caranya cukup mudah karena memang pendaftaran Ketenagakerjaan dan Kesehatan secara garis besar tidak berbeda jauh. Simak langkah-langkahnya dibawah ini: Buka situs resmi BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) disini http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Perhatikan pada kolom disebelah kanan atas “Mau jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan? Daftarkan perusahaan anda disini” Maka anda masukan email perusahaan atau perwakilan wadah kelompok anda untuk mendaftar. Selanjutnya tunggulah email balasan pemberitahuannya. Kemudian anda tinggal membawa persyaratan yang telah disiapkan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan di kota anda.




read more...

Menaker Minta BPJS Ketenagakerjaan Berikan Benefit Tambahan bagi Pekerja

Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, mengusulkan agar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan benefit (manfaat) tambahan berupa peningkatan keterampilan dan kompetensi bagi para pekerja/buruh.

Peningkatan layanan manfaat tambahan itu ditujukan untuk meningkatkan kualitas SDM dan produktivitas pekerja sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja yang menjadi peserta BPJS.

"Kita terus dorong agar BPJS Ketenagakerjaan terus memperbaiki pelayanan dan meningkatkan manfaat tambahan peningkatan keterampilan dan kompetensi yang dibutuhkan para pekerja,"kata saat menghadiri dan membuka Musyawarah Nasional IV Serikat Pekerja BPJS Ketenagakerjaan di Bandung Jawa Barat pada Kamis (11/8).

Hanif juga mengharapkan BPJS dapat memberikan informasi yang jelas tentang keuntungan dan manfaat yang akan diterima oleh peserta BPJS, sehingga menjadi menarik dan mengakibatkan jumlah kepesertaan BPJS dapat meningkat secara signifikan.

Peningkatan layanan dan informasi tentang keuntungan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan dan adanya benefit tambahan bagi pekerja, lanjut Hanif, akan sangat efektif untuk lebih menambah jumlah peserta. "Ya, kita terus dorong BPJS Ketenagakerjaan ini untuk menambah kepesertaan secara efektif, baik pekerja formal maupun di informal. Nah, tentunya strateginya macam-macam, termasuk memberikan benefit tambahan yang bisa dinikmati peserta "kata Hanif.

Dikatakan Hanif, selama ini BPJS juga sedang membuat sejumlah terobosan dan program-program yang sudah jalan dan dikembangkan dengan inovasi-inovasi baru untuk menambah tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang baru mencapai 19,4 juta pekerja. "Intinya adalah kita ingin memastikan agar coverage dari kepesertaan kita ini semakin menyeluruh mencakup seluruh pekerjaan dan sebanyak-banyaknya pekerja yang menjadi peserta BPJS," kata Hanif.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, mengatakan akan segera membentuk tim dan mengkaji secara mendalam terkait usulan Hanif soal penambahan benefit peningkatan keterampilan dan kompetensi pekerja. "Kita akan rumuskan nanti dengan tim, menurut kami itu lebih simple dan credible jadi bisa diimplementasikan. Tapi tentu kami membutuhkan kajian yang lebih mendalam," kata Agus.

Selama ini BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program pokok Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Program Pensiun.

Selain itu BPJS Ketenagakerjaan juga telah mengembangkan Total Benefit meliputi program housing benefit, food benefit, transportation benefit, dan education benefit, dan health benefit yang dapat dinikmati oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sumber : www.beritasatu.com
read more...

Friday, 5 August 2016

BPJS Kesehatan Gandeng Puluhan Asuransi Swasta Lewa Skema COB

Skema Coordination of Benefit (CoB) BPJS   Kesehatan adalah   koordinasi   manfaat yang diberlakukan bila peserta BPJS Kesehatan membeli asuransi kesehatan tambahan dari Penyelenggara Program Asuransi Kesehatan Tambahan  atau  Badan  Penjamin  lainnya  yang  bekerjasama  dengan  BPJS  Kesehatan.
BPJS  Kesehatan nantinya  akan  menjamin  biaya  sesuai  tarif  yang  berlaku  pada  program  Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sedangkan selisihnya akan menjadi  tanggung  jawab  asuransi  komersialselama  sesuai  dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Prinsip COB BPJS Kesehatan
1. Koordinasi manfaat diberlakukan apabila Peserta BPJS Kesehatan membeli asuransi kesehatan tambahan dari Penyelenggara Program Asuransi Kesehatan Tambahan atau Badan Penjamin lainnya yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
2. Koordinasi Manfaat yang diperoleh peserta tidak melebihi total jumlah biaya pelayanan kesehatannya.
3. Koordinasi manfaat yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah pelayanan kesehatan yang sesuai     kesepakatan antara BPJS Kesehatan dengan Asuransi Kesehatan Tambahan atau Badan Penjamin lainnya 

Permenkes No 28 Bab III Point 10
1. Status kepesertaan pasien harus dipastikan sejak awal masuk Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
2. Bila pasien berkeinginan menjadi peserta JKN dapat diberi kesempatan untuk melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran peserta JKN dan selanjutnya menunjukkan nomor identitas peserta JKN selambat-lambatnya 3 x 24 jam hari kerja sejak yang bersangkutan dirawat atau sebelum pasien pulang (bila pasien dirawat kurang dari 3 hari).
3. Jika sampai waktu yang telah ditentukan pasien tidak dapat menunjukkan nomor identitas peserta JKN maka pasien dinyatakan sebagai pasien umum.

read more...

Thursday, 21 July 2016

Jenis Operasi Yang Ditanggung BPJS

Pada umumnya orang akan berpikir bahwa segala penyakit jika di bedah atau operasi pasti biayanya mahal, hal inilah yang membuat mereka mengulur waktu dengan mengumpulkan biaya cadangan. kadang kita ragu dan bertanya tanya tantang ini, soalnya khawatir jika nanti pada saat ia menjalani operasi penyakitnya, pihak BPJS tidak mau menanggung biaya perawatan-nya. Pada dasarnya jika anda rutin membayar iuran Bpjs kesehatan, maka operasi penyakit apa saja di tanggung pembiayaan-nya oleh Bpjs, itu sudah menjadi komitment pemerintah. Tapi ada juga penyebab penyakit yang tidak ditanggung biayanya jika itu sesuatu yang disengaja, atau ketergantungan obat tertentu.

Berikut operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan sesuai pengalaman peserta yang kami ketahui.
    1. Operasi Jantung
    2. Operasi Caesar
    3. Operasi Kista
    4. Operasi Miom
    5. Operasi Tumor
    6. Operasi Odontektomi
    7. Operasi Bedah Mulut
    8. Operasi Usus Buntu
    9. Operasi Batu Empedu
    10. Operasi Mata
    11. Operasi Bedah Vaskuler
    12. Operasi Amandel
    13. Operasi Katarak
    14. Operasi Hernia
    15. Operasi Kanker
    16. Operasi Kelenjar Getah Bening
    17. Operasi Pencabutan Pen
    18. Operasi Penggantian Sendi Lutut
    19. Operasi Timektomi
    20. Dan operasi lainnya. Hampir semua operasi ditanggung BPJS Kesehatan kecuali yang termasuk dalam
           kategori di bawah ini
       Operasi Yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
        
      1. Operasi akibat kecelakaan lalu lintas, adalah ranahnya Jasa Raharja
      2. Operasi yang bersifat estetika atau kosmetik, misalnya operasi keloid (bekas luka),
          kecuali jika keloidnya  menimbulkan komplikasi berbahaya
      3. Operasi akibat menyakiti diri sendiri, misalnya terkena petasan, atau ketagihan obat tertentu
      4. Operasi di luar negeri.
      5. Operasi yang tidak sesuai prosedur.
      6. Operasi akibat kecelakaan kerja, adalah ranahnya BPJS Ketenagakerjaan.

      CATATAN
      Jika operasi akibat kecelakaan maka yang pertama mencover adalah jasa raharja besaran plafon adalah
      10 juta jika habis yang cover berikutnya adalah bpjs kesehatan.

      Tarif biaya operasi yang ditanggung bpjs kesehatan sesuai INCBGS yang sudah diatur dalam undang-undang tarif dibedakan berdasarkan kualifikasi rumah sakit (rujukan nasional, kelas A-D), kelas perawatan (BPJS kelas 1-3), regional rumah sakit (regional 1 – 5), dan tingkat keparahan (berat-sedang-ringan).

      Dalam hal klaim operasi bpjs tidak menerima klaim perorangan jadi klaim menjadi urusan rumah sakit terhadap bpjs kesehatan

      Syarat untuk ke rumah sakit untuk operasi adalah kartu bpjs/KIS foto copy KTP dan surat rujukan,jika gawat darurat maka tidak perlu surat rujukan.

      Tidak hanya operasi saja yang ditanggung bpjs bahkan sampai ke Obat dan juga fasilitas kesehatan seperti kaca mata dan lain sebagianya,namun ada prosedur dan aturan

      Hanya BPJS yang hampir semua mengcover biaya operasi beda jauh dengan asuransi swasta itulah kelebihan bpjs kesehatan
      read more...

      Pemasangan Gigi Palsu Dan Kaca Mata Minus di Tanggung BPJS

      Untuk pemasangan gigi tiruan dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan apabila ada indikasi medis yang diberikan paling cepat 2 (dua) tahun sekali atas indikasi medis untuk gigi yang sama, masing-masing rahang maksimal Rp. 500.000, selisih biaya ditanggung oleh pasien.

      Rincian per rahang :
      - 1 sampai dengan 8 gigi : Rp. 250.000,-
      - 9 sampai dengan 16 gigi : Rp. 500.000,- 

      Untuk Kacamata dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan dengan syarat sebagai berikut :
      1. Diberikan cepat 2 (dua) tahun sekali
      2. Indikasi medis
      Minimal:
      - Sferis 0,5D
      - Silindris 0,25D
      Besaran tanggungan yang dijamin :
      PBI/Hak rawat kelas 3 : Rp. 150.000
      Hak rawat kelas       2 :  Rp. 200.000
      Hak rawat kelas       1 :  Rp. 300.000

      Untuk mendapatkan manfaat gigi tiruan dan kacamata dapat diperoleh peserta dengan menggunakan sistem rujukan berjenjang. Pelayanan untuk Alat kesehatan kacamata dan manfaat gigi tiruan dapat diberikan pada faskes tingkat I ataupun faskes tingkat lanjutan/RS. Peserta kami sarankan melakukan pemeriksaan awal di faskes tingkat I peserta/faskes tingkat I yang tertera pada kartu JKN BPJS Kesehatan peserta.
      read more...
       
      Copyright © 2016 INFORMASI BPJS • All Rights Reserved.
      Template Design by BTDesigner • Powered by Info BPJS
      back to top