Friday, 12 August 2016

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Online

Kabar gembira, mendaftar BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) kini sudah bisa dilakukan secara online. Hal ini ditujukan agar proses pendaftaran lebih mudah dilakukan dan lebih cepat. Apabila fokus dari BPJS Kesehatan adalah untuk pelayanan kesehatan seluruh warga Indonesia tanpa kecuali, maka fokus dari BPJS Ketenagakerjaan lebih spesifik ditujukan bagi bagi tenaga kerja dan semua pegawai, baik itu pegawai sipil maupun swasta.
BPJS Ketenagakerjaan dibagi menjadi dua jenis keanggotaan yaitu:
1. Peserta Tenaga Kerja Dalam Hubungan Kerja
   a. Beranggotakan pekerja sektor formal non-mandiri seperti PNS, TNI/POLRI, Pensiunan PNS/TNI  
       /POLRI, BUMN, BUMD, Swasta, Yayasan, Joint Venture, Veteran, dan Perintis Kemerdekaan.
  b. Pendaftaran dilakukan oleh pemberi Kerja/ instansi/ perusahaan dimana mereka mendaftarkan  
      pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat-Syarat Peserta BPJS Tenaga Kerja Dalam Hubungan Kerja
(a) Fotokopi dan aslinya SIUP (Surat izin usaha perdagangan)
(b) Fotokopi dan aslinya NPWP Perusahaan
(c) Fotokopi dan aslinya Akta Perdagangan Perusahaan
(d) Fotokopi KTP (Kartu tanda penduduk) masing-masing karyawan,
(e) Fotokopi KK (Kartu keluarga) karyawan/pekerja yang akan di daftar,
(f) Pas Foto berwarna Karyawan/pekerja ukuran 2×3 1 Lembar.

2. Peserta Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja
a. Beranggotakan pekerja sektor informal maupun pekerja mandiri.
b. Pendaftaran dilakukan oleh pekerja yang telah membentuk wadah/organisasi dimana terdiri dari minimal 10 orang dan mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat-Syarat Peserta BPJS Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja:
(a) Surat izin usaha dari RT/RW/Kelurahan setempat
(b) Fotokopi KTP Pekerja
(c) Fotokopi KK masing-masing Pekerja
(d) Pas Foto berwarna masing-masing Pekerja ukuran

Cara Mendaftar Secara Online
Untuk melakukan pendaftaran secara online caranya cukup mudah karena memang pendaftaran Ketenagakerjaan dan Kesehatan secara garis besar tidak berbeda jauh. Simak langkah-langkahnya dibawah ini: Buka situs resmi BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) disini http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Perhatikan pada kolom disebelah kanan atas “Mau jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan? Daftarkan perusahaan anda disini” Maka anda masukan email perusahaan atau perwakilan wadah kelompok anda untuk mendaftar. Selanjutnya tunggulah email balasan pemberitahuannya. Kemudian anda tinggal membawa persyaratan yang telah disiapkan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan di kota anda.




Share this article

0 komentar:

Post a Comment

 
Copyright © 2016 INFORMASI BPJS • All Rights Reserved.
Template Design by BTDesigner • Powered by Info BPJS
back to top